PENGKOL.DESA.ID – Tim Pengisian Perangkat Desa Pengkol Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi memberitahukan kepada seluruh warga Negara Indonesia tentang Lowongan Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Desa Pengkol dilakukan dengan cara Penjaringan dan Penyaringan dengan ketentuan sebagai berikut :
- SYARAT-SYARAT UMUM BAKAL CALON PERANGKAT DESA PENGKOL
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (duapuluh) tahun sampa idengan 42 (empatpuluhdua) tahun pada saat tanggal mulai dibuka Pendaftaran Tahap I yaitu17Mei 2022;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki kemampuan mengoperasionalkan computer dengan baik minimal program Microsoft Word (MS Word) dan Microsoft Excel (MS Excel);
- Bagi Anggota BPD yang mendaftarkan diri harus mendapatkan ijin cuti tertulis dari Camat;
- Bagi PNS yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
- TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA UJIAN TULIS CALON PERANGKAT DESA PENGKOL
Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa Pengkol ditulis dengan tangan dengan tinta hitam diatas kertas folio dan bermaterai Rp. 10.000,-, dialamatkan kepada Ketua Tim PengisianPerangkat Desa Pengkol dengan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluhribu rupiah), antara lain :
- Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon perangkat desa; dan
- Pernyataan bersedia untuk berdomisili di Desa Pengkol selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
- Fotokopi Ijazah/STTB dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah/STTB terakhir yang dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
- Foto kopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepalasatuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
- Fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
- Fotokopi surat keterangan berpendidikan yang dibuktikan dengan fotokop iIjazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama di wilayah sekolah tersebut berada; atau
- Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan foto kopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikanatau Kepala Kantor Kementerian Agama tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
- Berusia 20 (duapuluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat tanggal mulai dibuka PendaftaranTahap I dengan dibuktikan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Sektor Mantingan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah Ngawi atau Puskesmas Mantingan;
- Surat pernyataan atau sertifikat lulus kursus computer dari lembaga kursus dan/atau bahwa mampu mengoperasionalkan komputer program Microsoft Word danMicrosoft Excelkalau memiliki;
- Pas foto berwarna (background warna biru) ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan 3×4 sebanyak 4 lembar.
- 3. KETERANGAN
- Lampiran-lampiran tersebut diatas dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), dimasukkan dalam Stopmap kertas warna abu – abu dan dimasukkan dalam map Mika warna Biru.
- Mata Ujian yang akan diujikan meliputi :
- Materi ujian tulis meliputi :
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Pengetahuan tentang pemerintahan desa
- Pengetahuan umum
- Ujian Praktek Komputer Microsoft Word dan Excel
- Ujian tulis dan ujian praktek komputer dengan standar nilai masing-masing 0 sampai dengan 100.
Bobot Kriteria untuk pelaksanaan ujian adalah sebagai berikut :
- Ujian tulis dengan bobot 70%
- Ujian praktek komputer dengan bobot 30%.
- Rumus perhitungan sebagaimana dimaksud di atas adalah :
X = (Y1 x 70%) + (Y2 x 30%) X adalah nilai peserta. Y1 adalah nilai criteria ujian tulis. Y2 adalah nilai kriteria ujian praktek komputer.
- WAKTU PENDAFTARAN TAHAP I (SATU)
- Mulai tanggal 17 Mei 2022 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2022 jam 15.00 WIB.
- Tempat Pendaftaran di Sekretariat Tim Pengisiian setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 s/d 15.00 WIB.