PENGKOL.DESA.ID - Pemerintah Desa Pengkol menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Tupi/SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 telah diterima dan sudah dapat diambil untuk selanjutnya dilakukan pelunasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengambilan SPPT PBB dilakukan melalui masing-masing wilayah dusun, agar pendistribusian tertib dan tepat sasaran. Adapun informasi dan pengambilan Tupi/SPPT PBB per wilayah dapat ditanyakan kepada:
Pemerintah Desa Pengkol mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera mengambil dan melunasi PBB Tahun 2026 tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan desa.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat Desa Pengkol, kami ucapkan terima kasih.