PENGKOL.DESA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun menggelar Bimtek Pengumpulan Informasi dan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) di Kecamatan Mantingan (02/07/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Camat Mantingan dan Satuan Linmas Kecamatan Mantingan.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas para peserta dalam hal pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada para peserta dalam penggunaan aplikasi SIROLEG, yang merupakan platform digital yang digunakan untuk melaporkan informasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Sebagai narasumber dalam Bimtek ini, hadir perwakilan dari Bea Cukai Madiun (Erik) yang memberikan materi tentang ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait dengan rokok ilegal. Selain itu, narasumber juga memberikan pelatihan kepada para peserta tentang cara menggunakan aplikasi SIROLEG.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Camat Mantingan menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Ngawi dan Bea Cukai Madiun atas terselenggaranya Bimtek ini. beliau juga berharap agar Bimtek ini dapat meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi.
Bimtek Pengumpulan Informasi dan Penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
Selain peran dari instansi terkait, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat membantu dengan cara tidak membeli rokok ilegal dan menerapkan gaya hidup sehat dengan tidak merokok.
Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi dapat diberantas dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal.