PENGKOL.DESA.ID - Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.2/29/404.312/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Ngawi untuk diteruskan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 tersebut, Bupati Ngawi menetapkan bahwa jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa selama bulan Ramadhan adalah Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jam kerja ini berlaku tanpa waktu istirahat.
"Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan efektivitas jam kerja selama bulan Ramadhan," ujar Bupati Ony Anwar Harsono dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya pengaturan penugasan personil agar pelaksanaan ibadah sholat dhuhur/sholat jum'at tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Kepala Desa agar mengatur penugasan personil sedemikian rupa sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tegasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi dapat menyesuaikan diri dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.