PENGKOL.DESA.ID – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Sabtu (29/01), bertempat di Balai Desa Pengkol Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi telah dilangsungkan acara Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan 627 sertifikat yang akan dibagikan. Hadir saat penyerahan Kepala Desa Pengkol, Perangkat Desa serta Babinsa Desa Pengkol untuk melakukan pengawalan sehingga acara dapat berlangsung dengan lancar dan tertib.
Dalam pembagian ini sendiri, Panitia PTSL Desa Pengkol mewajibkan masyarakat yang akan mengambil sertifikat untuk patuh pada protokol kesehatan.
“Masyarakat wajib memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak selama mengantri namanya dipanggil,” tegas Sudarmadi selaku ketua Panitia PTSL.
Terkait masyarakat yang belum bisa datang mengambil, BPN Ngawi memberikan kemudahan dengan membawa surat kuasa yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Pengkol.
“Saat dibagi, saya juga meminta pada masyarakat untuk mengecek kembali terkait nama, luasan dan bentuk tanahnya, apabila terjadi kekeliruan, maka segera melapor ke masing-masing Kepala Dusun agar bisa berkoordinasi dengan BPN untuk pembenahan,” jelas beliau.
Pada kesempatan lain Ketua Panitia PTSL Desa Pengkol Sudarmadi menuturkan bahwa manfaat Sertifikat Tanah program PTSL ini ada 3 manfaat, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung tingkat perekonomian masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya progam PTSL ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah”, tuturnya saat ditemui setelah acara.