PENGKOL.DESA.ID – Pemerintah Desa Pengkol mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari warga, instansi pemerintah desa, hingga lembaga pendidikan yang berada di wilayah Desa Pengkol, untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang pada hari Selasa 30 September 2025.
Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran resmi dari Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK. L/TU.02.023/2025 yang menyerukan langkah serupa di seluruh Indonesia. Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan dalam rangka Peringatan Tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Kepala Desa Pengkol Fuad Ari Sulistyo menyatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengibaran bendera ini sangat penting sebagai wujud nyata rasa duka, penghormatan, dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan.
"Kami mengajak seluruh warga Desa Pengkol untuk bersama-sama menunjukkan rasa cinta tanah air dan mengenang sejarah bangsa dengan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September. Hal ini adalah bentuk penghormatan kita kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berkorban demi tegaknya ideologi Pancasila," ujar beliau.
Aturan Pengibaran Bendera:
Sebagai informasi tambahan, sesuai ketentuan, pengibaran bendera akan dilakukan sebagai berikut:
Pemerintah Desa berharap agar seluruh elemen masyarakat Desa Pengkol dapat menaati himbauan ini sebagai tanda persatuan, rasa kebangsaan, dan penghormatan terhadap sejarah negara.