PENGKOL.DESA.ID – Senin (13/2) Pemerintah Desa Pengkol bersama BPD Desa Pengkol menyelenggarakan Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh Camat Mantingan, Kepala Desa Pengkol, Ketua BPD beserta anggota, Perangkat Desa ,Ketua TP PKK , Ketua LPMD, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa dan Babinsa Desa Pengkol.
Pada kesempatan ini Kepala Desa Pengkol menyampaikan penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PERMENDES PDTT NO 8 TAHUN 2022 meliputi :
Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan dalam Musdes dan menimbang dengan berbagai keadaan/kondisi saat ini yang tetap mengacu pada peraturan pemerintah, semua peserta Musdes menyepakati penetapan APBDes Desa Pengkol Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara oleh Kepala Desa Pengkol dan BPD Desa Pengkol untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.