PENGKOL.DESA.ID - Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (DPD AKSI) Jawa Timur menepis isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi seumur hidup yang beredar di masyarakat. Isu tersebut dinyatakan sebagai informasi hoaks yang dinilai dapat membentuk persepsi negatif terhadap kepala desa, seolah-olah memiliki kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan.
DPD AKSI Jawa Timur mengajak seluruh kepala desa di Jawa Timur untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap berfokus pada perjuangan mewujudkan kedaulatan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung Asta Cita Presiden, khususnya Asta Cita ke-6 yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi guna mengentaskan kemiskinan.
Ajakan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) yang diselenggarakan pada 9–10 September 2026 di Jakarta. Dalam forum tersebut, AKSI merumuskan delapan rekomendasi strategis yang kemudian secara resmi diserahkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada 29 September 2026.
Rekomendasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi pemerintah desa kepada pemerintah pusat agar kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.
Rakernas AKSI menghasilkan delapan rekomendasi yang mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, yaitu:
Mendorong penguatan Dana Desa dan ruang fiskal desa, pelibatan pemerintah desa dalam penyusunan regulasi, kepastian pengisian penjabat kepala desa, keberlanjutan pelayanan publik, serta harmonisasi agenda pemilihan kepala desa (Pilkades).
Mendorong pendampingan dan konsultasi hukum bagi pemerintah desa, kemitraan antara korporasi dengan BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan kesempatan magang dan kemitraan bagi generasi muda desa.
Memperjuangkan pemenuhan Alokasi Dana Desa (ADD) secara progresif, pemerataan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), solusi penyediaan lahan bagi desa yang tidak memiliki Tanah Kas Desa, serta pelibatan pemerintah desa dalam verifikasi dan validasi data sosial-ekonomi masyarakat.
Mendorong percepatan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah. Selain itu, perluasan jaringan internet dan pengembangan platform media resmi pemerintah juga menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi desa.
Memperkuat peran pemerintah desa, BUM Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih dalam mendukung ketahanan pangan, termasuk membuka peluang keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengembangan pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, ekonomi kreatif, dan desa wisata juga menjadi bagian dari upaya memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Memperjuangkan kejelasan status hukum kepala desa dan perangkat desa, standardisasi penghasilan tetap (SILTAP), kepastian pencairan penghasilan dan jaminan kesehatan, penghargaan purna bakti, serta kajian mengenai jaminan pensiun bagi aparatur desa.
Mendorong penguatan kelembagaan, integrasi peran, kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pengembangan kemitraan dengan BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebagai penggerak ekonomi dan kemandirian desa.
Mendorong kepastian status hukum dan tata ruang bagi desa yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan hutan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.
Ketua Umum AKSI, Irawadi, menegaskan bahwa kebijakan pembangunan desa perlu berpijak pada kondisi nyata masyarakat. Pemerintah desa dinilai memiliki pemahaman langsung terhadap berbagai persoalan warga karena setiap hari berinteraksi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah desa dalam proses perumusan kebijakan menjadi hal penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi desa.
Bagi pemerintah desa, delapan rekomendasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, rekomendasi tersebut masih merupakan aspirasi organisasi yang diharapkan dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses penyusunan kebijakan.
Sejalan dengan hal tersebut, DPD AKSI Jawa Timur mengajak seluruh kepala desa untuk terus memperkuat sinergi, menjaga profesionalitas dalam menjalankan pemerintahan, serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa.
Kedaulatan desa bukan semata-mata tentang kewenangan dalam mengelola pemerintahan, melainkan juga kemampuan desa dalam menentukan prioritas pembangunan, mengelola potensi lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Melalui semangat kolaborasi dan perjuangan aspirasi desa, Pemerintah Desa Pengkol diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi, serta mewujudkan desa yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.